Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan menjelang dijalankannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Program ekonomi biru PIT dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut bahwa produk perikanan berpeluang untuk menjadi penyokong ketahanan pangan nasional. Hal tersebut didasari oleh prediksi meningkatnya kebutuhan protein sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali menggelar konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat kelautan dan perikanan. Adapun regulasi yang menjadi bahasan adalah penangkapan ikan melalui sistem kontrak yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Penangkapan ikan terbatas atau terukur dan penerapan pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi merupakan langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperbaiki tata kelola perikanan nasional sehingga menjadi lebih baik dan berkelanjutan.
Ketua Tim Pelaksana Unit Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Annastasia Rita Tisiana menjelaskan, penangkapan ikan terukur merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru, sebagaimana yang sering disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.